




Dilanjutkan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, jika persidangan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana akan mengungkap fakta hukum yang sebenarnya terjadi dalam pemberian kredit modal kerja yang mengakibatkan kerugian negara.
“Sebab para saksi yang kita hadirkan dalam persidangan kedua terdakwa tersebut akan memberikan keterangan di bawah sumpah. Oleh karena itulah fakta-fakta hukum akan terungkap di persidangan,” tandasnya.
Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Minggu (29/5/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan. (ded)







