




Masih dikatakan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, pihak Komite BSB akan dhadirkan menjadi saksi karena dalam sidang sebelumnya para saksi di persidagan menyebutkan jika pemutus pemberian kredit modal kerja yang mengakibatkan terjadinya kerugikan negara Rp 13 miliar lebih tersebut adalah hasil rapat Komite Bank Sumsel Babel.
“Dari itulah pihak Komite Bank Sumsel Babel ini masuk dalam daftar para saksi yang akan dihadirkan JPU Kejati Sumsel disidang terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana,” ujarnya.
Lebih jauh diungkapkannya, karena dalam perkara tersebut terdakwanya yakni Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana merupakan pegawai dari Bank Sumsel Babel maka untuk para saksi di persidangan mayoritas saksi dari pihak Bank Sumsel Babel.
“Saksi untuk kedua terdakwa disidang memang kebanyakan saksi dari pihak Bank Sumsel Babel, meskipun ada juga saksi dari pihak swasta dan para saksi dari luar Bank Sumsel Babel,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







