



Dilanjutkannya, jika pada perkara tersebut hasil penjualan batu bara yang diambil dari lahan PTBA uangnya masuk ke rekening PT Andalas Bara Sejahtera.
“Kemudian ketiga terdakwa dari PT Andalas Bara Sejahtera yakni Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman selain mendapatkan gaji dari PT Andalas Bara Sejahtera ketiganya selaku pemegang saham juga mendapat pembagian uang dari hasil penjualan batu bara yang diambil dari lahan PTBA. Selain itu, juga ada sejumlah uang yang ditransfer untuk tiga terdakwa selaku ASN yakni terdakwa Misri, Syaifullah Aprianto, Lepy Desmianti,” terang JPU.
Atas perbuatan tersebut adapun pasal yang didakwakan JPU kepada para terdakwa, terdiri dari, untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman didakwa melanggar, Primer Pasal 2 Ayat 1 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau Kedua, Pasal 13 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
“Sedangkan terdakwa Misri, Syaifullah Aprianto, Lepy Desmianti didakwa, Premier Pasal 2 Ayat 1 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, Atau Kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” tandas JPU. (ded)

