



Masih dikatakannya, jika persidangan akan kembali digelar pada tanggal 6 Januari 2025 mendatang.
“Nanti untuk persidangannya kita akan agendakan digelar secara maraton, dua kali seminggu,” ujar Hakim.
Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Toto Roedianto SSos SH MH yang juga Kajari Lahat dan Ryan Sumartha Syamsu SH MH selaku Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel dalam persidangan telah membacakan surat dakwaan untuk enam terdakwa dalam perkara tersebut.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Pitriadi SH MH dan H Wahyu Agus Susanto SH MH ini, keenam terdakwa didakwa JPU telah merugikan negara sebesar Rp 495 miliar.
“Dalam perkara ini keenam terdakwa merupakan pihak yang melakukan dan turut serta melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 495 miliar,” tegas JPU Toto Roedianto SSos SH MH.
Dijelaskan JPU, di perkara tersebut terdapat kerugian negara akibat rusaknya lingkungan dari aktivitas penambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera.
“Dari Rp 495 miliar yang merupakan kerugian negara ini, diantaranya Rp 6,2 miliar lebih merupakan kerugian negara dari kerusakan lingkungan,” jelas JPU.
Dalam perkara ini, kata JPU, untuk lahan tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang diberikan izin seluas 150 hektare.
“Namun dalam pelaksanaan penambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam (PTBA) Tbk,” papar JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

