



Sementara pelaku mengaku, jika ini kali pertamanya menjadi kurir narkoba.
“Ini kali pertama saya menjadi kurir sabu, setiap transaksinya saya menerima imbalan sebesar Rp 2 juta. Sabu itu saya dapat dari bandar di Sungsang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menjual, menjadi perantara jual beli, menerima, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai serta mengedarkan) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (den)

