



“Saat penyelidikan, tim dilapangan melihat gerak-gerik mencurigakan serta perawakan yang ditunjukan oleh pelaku sesuai dengan informasi yang diterima petugas. Saat di lakukan penggerebekan di kost pelaku, kita menemukan barang bukti sabu seberat 516, 63 gram atau setengah kilogram yang disembunyikan pelaku didalam lemari pakaiannya,” terangnya.
Hasil interogasi sementara, lanjut Kapolrestabes, jika barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Palembang.
“Pengakuan pelaku, Sabu tersebut didapatkannya dari tangan seorang bandar yang berada di kawasan Sungsang. Sabu nantiya akan di ambil oleh seorang sebelum nantinya di edarkan ke Kota Palembang dan sekitarnya,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

