




Palembang, JN
Bram Rizal Kabid Jalan dan Konstruksi Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), Rabu (30/3/2022) menjadi saksi dalam sidang Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Di persidangan saksi Bram Rizal mengaku, jika dirinya merupakan saudara sepupu Dodi Reza Alex Noerdin.
“Saya sepupu Dodi Reza Alex Noerdin, dan saya kesehariannya bekerja sebagai Kabid Jalan dan Konstruksi di Dinas PUPR Muba,” ungkapnya.
Diakuinya, dalam dugaan kasus tersebut dirinya pernah menyetorkan uang fee kepada Dodi Reza Alex Noerdin yang fee tersebut diserahkannya di tahun 2000 terkait proyek 2019. HALAMAN SELANJUTNYA>>

