Sempat Ditunda Hakim, Hari Ini Sidang Perdana Najib







“Adapun ancaman hukuman maksimalnya yakni 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, Senin (17/1/2022) menunda sidang perdana Akhmad Najib Cs di Pangadilan Tipikor Palemang.

“Jumlah Hakim di persidangan ini harusnya lima Hakim. Dikarenakan dari lima Hakim tersebut ada satu Hakim yang sakit dan satu Hakim sedang sidang perkara lain maka jumlah Hakim hanya ada tiga Hakim. Untuk itulah sidang kita tunda hingga Senin 24 Januari 2022 mendatang,” ujar Hakim Yoserizal saat itu. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!