Sempat Ditunda Hakim, Hari Ini Sidang Perdana Najib







“Jadi agenda sidang perdananya dakwaan untuk keempat tersangka,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, sesuai jadwalnya jika keempat tersangka tersebut akan menjalani sidang perdana, Senin (24/1/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Sebelumnya sidang keempat tersangka dijadwalkan, Senin (17/1/2022). Akan tetapi ditanggal tersebut sidangnya ditunda karena jumlah Hakim kurang lengkap. Olah karena itulah senin besok (hari ini) persidangan yang tadinya ditunda akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya.

Menurut Kasi Penkum, dalam dugaan kasus tersebut keempat tersangka akan didakwa Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!