Sembilan Pegawai PTBA Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS







“Para saksi diperiksa dalam rangka pendalaman penyidikan dan melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditetapkan pada perkara tersebut,” katanya.

Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel tersebut, terdiri dari; Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Nurtimah Tobing mantan Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan, yang keduanya telah ditahan di Rutan Pakjo dan Rutan Wanita di Jalan Merdeka Palembang pada Rabu malam (23/8/2023).

Kemudian tersangka Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT PTBA yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin malam (10/7/2023).

Selanjutnya tersangka Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dan tersangka Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT PTBA yang keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Rabu malam (21/6/2023).

“Dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut ke depan para saksi tetap diagendakan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tandas Kasi Penkum.

Diketahui dalam perkara ini, untuk lima tersangka yang telah ditetapkan disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, pada proses penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham tersebut sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel. Adapun para saksi tersebut, diantaranya; pada Rabu (9/8/2023) RY Direktur Pengembangan Usaha PTBA dan S Direktur SDM PTBA diperiksa oleh Kejati Sumsel.

Lalu pada Selasa (8/8/2023) AS Direktur Keuangan PTBA tahun 2014, DR Direktur Utama PT BMI tahun 2014, RY selaku Associate Director PT Bahana Securities, dan EA pihak dari konsultan hukum juga diperiksa oleh Kejati Sumsel.

Kemudian pada Senin (7/8/2023), Kejati memeriksa DS mantan Dirut PT SBS dan HI mantan Direktur Peralatan PT SBS. Lalu pada Kamis (3/8/2023) lima saksi diperiksa, mereka yakni; AS Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tahun 2014, KN Komisaris Independen PTBA tahun 2014, SB dan RH yang keduanya Komisaris PTBA tahun 2014 serta JP Sekretaris Perusahaan PTBA tahun 2014.

Pada Rabu (2/8/2023) NT dan OK Tim Akuisisi Saham PTBA diperiksa Kejati Sumsel, dan pada Selasa (1/8/2023) 11 saksi diperiksa, terdiri dari; FT, AR, BS, IA dan FA yang kelimanya merupakan Anggota Tim Evaluasi Kelayakan Teknis A2B PT SBS Site PKN dan NTCM dan juga selaku Anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS Site PKN dan NTCM. Kemudian saksi SK, JL, AG, RM yang keempatnya merupakan Anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS Site PKN dan NTCM. Selanjutnya saksi IS Koordinator Evaluasi Kelayakan Teknis Site NTCM dan saksi JU selaku Anggota Tim Akuisisi Jasa Penambangan PTBA. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!