



“Remisi Imlek diberikan kepada narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan khususnya dalam pembinaan kepribadian dan ketaatan dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya masing-masing serta minimal telah menjalani masa pidana selama enam bulan,” tuturnya.
Selama enam bulan itu, katanya, narapidana harus berkelakuan baik yang ditentukan dengan penilaian berdasarkan SPPN dan tidak ada pelanggaran tata tertib atau hukuman disiplin yang tercatat dalam register F.
Dari sembilan narapidana yang mendapatkan remisi Imlek, ada yang mendapatkan remisi selama 15 hari dan ada yang mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari.
“Kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi ini bisa mempertahankan sikap perilakunya, taat kepada tata tertib baik di lapas maupun rutan dan bisa menjadi contoh bagi narapidana yang lainnya sehingga hak-hak narapidana yang lainnya dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ika. (Antara/ded)

