Selain Sekda dan Ketua TAPD, Mukti Sulaiman Juga Jabat Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya







“Karena itulah dana hibah Majid Sriwijaya tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar, dan Rp 80 miliar tahun 2017 dianggarkan oleh TAPD,” jelas Mukti Sulaiman.

Dilanjutkannya, sedangkan untuk hibah lahan Masjid Sriwijaya dilakukan pada tahun 2012, dimana saat itu belum ada sengketa dari warga.

“Lahan yang dihibahkan untuk Masjid Sriwijaya ini merupakan hasil reklamasi yang dibebaskan pada tahun1991 lalu yang kemudian ditimbun sekitar tahun 1995. Untuk itulah lahan yang dijadikan masjid tersebut terdaftar di aset Pemprov Sumsel. Sedangkan terkait lahan tersebut aset Pemprov memang belum tentu ada sertifikatnya, yang ada hanya Hak Pakai,” pungkas Mukti Sulaiman. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!