Selain Sekda dan Ketua TAPD, Mukti Sulaiman Juga Jabat Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya







“Pada tahun 2016 menjelang pensiun saya menjabat Wakil Ketua Yayasan,” kata Mukti.

Kemudian Hakim Abdul Azis SH MH mempertanyakan, terkait tugas Mukti Sulaiman selaku Ketua TAPD yang menganggarkan dana hibah Masjid Sriwijaya dengan jabatan saksi yang juga Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

“Saksi saat itu belum pensiun dan masih menjabat Ketua TAPD. Ada tindak konflik kepentingan dari jabatan saksi selaku Ketua TAPD dan Wakil Ketua Yayasan terkait dana hibah Masjid Sriwijaya,” tegas Hakim.

Dikatakan Mukti Sulaiman, jika tidak ada konflik kepentingan walaupun kala itu dirinya menjabat Sekda, Ketua TAPD, dan Wakil Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya.

“Tidak apa konflik kepentingan Yang Mulia Majelis Hakim. Sebab jabatan saya menjadi wakil ketua yayasan disaat menjelang pensiun,” ungkap Mukti Sulaiman. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!