



“Jadi nanti akan kita ungkap dipersidangan, sebab di dalam sidang selain kita hadirkan alat bukti, kita juga menghadirkan saksi-saksi,” ujarnya.
Sementara JPU Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH sebelumnya telah mengatakan, jika dalam perkara tersebut Akhmad Najib Cs telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga adanya aliran dana yang memperkaya orang lain.
“Para penerima aliran dana tersebut yakni Eddy Hermanto sebesar Rp 684.419.750, Syarifudin MF Rp 1.039.274.840, Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto Rp 22.446.427.564, Alex Noerdin Rp 4.843.000.000 dan PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar Rp 81.824.397.017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 116.914.286.358,” tandasnya.
Diketahui, adapun Akhmad Najib Cs empat terdakwa yang telah didakwa oleh JPU Kejati Sumsel dalam dugaan kasus tersebut yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). (ded)

