




Palembang, JN
Dalam dakwaan Akhmad Najib Cs empat terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah menyebut jika selain Alex Noerdin ada juga sejumlah pihak yang menerima aliran fee dalam perkara tersebut.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (25/1/2022).
“Aliran-aliran fee dalam perkara tersebut ada sejumlah pihak yang juga menerima selain tersangka tersebut (Alex Noerdin), dan itu telah diungkap dalam dakwaan Akhmad Najib Cs yang sudah dibacakan JPU Kejati Sumsel di persidangan,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, disaat sidang terdakwa Akhmad Najib Cs dengan agenda keterangan saksi nanti JPU akan menghadirkan saksi-saksi guna mengungkap fee dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

