



Kasus dugaan korupsi ini berawal pihaknya melakukan penyelidikan dengan pengumpulan barang bukti hingga memeriksa sejumlah saksi. Setelah barang bukti dan keterangan saksi mencukupi, kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dan mengerucut kepada MS dan SK yang kemudian kedunya ditetapkan menjadi tersangka.
MS dan SK ini menjabat sebagai sekretaris dan bendahara pengeluaran di DPRD Kabupaten Sukabumi sejak 2014 hingga 2018. Dari hasil penyidikan, diduga kedua tersangka telah mengkorupsi uang negara berupa anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan atau perangkat operasional sejak tahun anggaran 2015 hingga 2018.
Selama periode tersebut, keduanya pun “menyunat” anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi, bahkan penyelewengan uang negara yang dilakukan MS dan SK ini dilakukan selama bertahun-tahun terhitung sejak 2015-2018.
Bahkan diduga diakhir masa jabatannya di DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai sekretaris dan bendahara pengeluaran, terduga koruptor ini masih menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional DPRD Kabupaten Sukabumi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

