



Menurutnya, pada dugaan kasus tersebut perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Adapun jumlah kerugian negara yang terjadi, yakni sebesar Rp 128.875.000,” ungkapnya.
Lanjut Roy Riady, jika pihaknya saat ini masih mendalami perkara dugaan korupsi tersebut guna mengungkap dugaan tersangka lainnya.
“Jadi kita masih mendalaminya,” tegas Kajari Roy Riady. (ded)

