



Masih dikatakannya, pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang berdasarkan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa No: B-770/L.6.17/SPP.APB/05/2022 tanggal 27 April 2022.
“Dengan telah dilimpahkan berkas perkara tersangka maka kami masih menunggu jadwal sidang yang nantinya ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang,” pungkasnya.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH sebelumnya mengatakan, dalam perkara tersebut terdapat kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat di Prabumulih diduga fiktif hingga berdasarkan alat bukti yang ditemukan, Jumat (8/4/2022) mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih dr Happy Tedjo ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih.
“Tersangka saat ini menjabat sebagai Asisten 3 di Pemkot Prabumulih, dimana dalam perkara tersebut kala itu tersangka menjabat Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih selaku PA (pengguna anggaran) dalam kegiatan fiktif di perkara tersebut,” tegas Roy Riady. HALAMAN SELANJUTNYA>>

