



Dilanjutkannya, sedangkan untuk kerugian negara dalam Program SERASI tahun 2019 ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP.
“Karena kerugian negaranya masih dihitung oleh BPK, maka kita belum tahu berapa kerugian negaranya. Namun yang jelas saat ini BPKP sedang melakukan proses penghitungan kerugian negaranya,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, jika saat ini Jaksa Penyidik masih fokus melakukan pemberkasan tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 di Banyuasin.
“Pemberkasan ini dilakukan dalam rangka persiapan persidangan ketiga tersangka di pengadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Senin malam (12/12/2022) Kejati Sumsel menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin ke Rutan Pakjo Palembang.
Ketiga tersangka tersebut, yakni; Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin yang juga mantan Staf Ahli di Banyuasin. Kemudian tersangka Sarjono selaku
PPTK, dan tersangka Ateng Kurnia selaku konsultan.
Ketua Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Noerdin Kusuma Negara mengatakan, jika ada delapan kabupaten di Sumsel termasuk Banyuasin yang mendapatkan Program SERASI tahun 2019. Adapun pagu anggaran untuk delapan kabupaten di Sumsel yang anggaranya dari Kementrian Pertanian, yakni mencapai Rp 1,3 triliun. HALAMAN SELANJUTNYA>>

