Sebut Replik JPU Pengulangan Dakwaan & Tuntutan, Penasihat Hukum Mukti Tak Ajukan Duplik







“Kita tetap pada pledoi kami,” tandasnya.

Sementara dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pelembang, Abdul Aziz SH MH menutup persidangan dan akan membuka sidang pada Rabu 29 Desember 2021 mendatang dengan agenda putusan atau vonis.

“Sidang akan kita buka Rabu mendatang dengan agenda putusan. Dimana sidang putusan ini akan kita mulai pukul 08.30 WIB,” tandas Hakim.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa Mukti Sulaiman telah dituntut JPU Kejati Sumsel 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!