Satu Rumah Warga Kariuw di Haruku Dibakar OTK







Rumah yang terbakar sempat dijinakkan menggunakan peralatan seadanya. Namun karena terbuat dari bahan mudah terbakar (setengah permanen), rumah itu sulit dijinakkan hingga merembet membakar satu rumah di sebelahnya.

Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut agar tidak terulang lagi, Kapolda Maluku telah memerintahkan agar sementara waktu memberlakukan jam malam di Desa Kariuw.

“Sementara kami akan memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIT sampai dengan 06.00 WIT, jadi untuk aktivitas orang luar tidak boleh masuk di Desa Kariuw kecuali dengan alasan tertentu, seperti ibadah dan lainnya, dan harus melaporkan/sepengetahuan petugas di sana,” kata Kapolda pula. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!