



Ia mengatakan banyak ditemukan wanita tuna susila yang sedang mangkal di sekitar rel Mangunharjo didapati dua wanita tuna susila berinisial R (40 tahun) dan S (60 tahun), sedangkan di rel Penangan terdapat 7 wanita tuna susila berhasil digiring petugas ke kantor Satpol PP.
“Tujuh wanita tuna susila tersebut adalah K (38 tahun), D (49 tahun), T (46 tahun), M (38 tahun), Y (29 tahun), S (47 tahun) dan N (64 tahun). Operasi pekat pada Sabtu (9/4/2022) malam berhasil menemukan 17 pelanggar dengan rincian 2 remaja pacaran, 9 wanita tuna susila dan 6 pemuda minuman minuman keras,” katanya.
Setelah diamankan di Kantor Satpol PP, lanjut dia, pelanggar Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat itu didata lalu wajib menulis surat pernyataan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum.
“Untuk pemuda yang minum minuman keras diberi sanksi push up, senam ringan, menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan membaca Pancasila,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

