



“BPK melakukan pendampingan audit selama sebulan hasil audit tidak ada permasalahan keuangan. Kemudian hasil audit BPKP juga menyampaikan hal yang sama, yakni tidak ada kerugian negara, malahan BPKP menyatakan adanya hak saya sebesar Rp 1 miliar lebih yang hingga kini belum diberikan oleh PT SMS kepada saya,” terangnya.
Lanjut Sarimuda, kemudian berdasarkan hasil rapat RUPS pada tanggal 2 Agustus tahun 2022 menerima dan menyetujui laporan keuangan tahun 2021.
“Dengan disetujui dan diterimanya laporan pada terkahir jabatan saya, maka kesimpulannya tidak ada permasalahan kerugian negara selama saya menjabat direktur utama. Jadi intinya tidak ada kerugian negara bahkan dua lembaga yang menjadi kunci yakni BPK dan BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara,” tandasnya.
Sementara Firdaus Hasbullah SH MH selaku kuasa hukum Sarimuda mengatakan, jika yang berwenang menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi yakni BPK dan BPKP.
“Kalau BPK dan BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara maka tidak ada korupsi. Karena jelas dalam hukum untuk dugaan tindak pidana korupsi harus ada kerugian negara yang nyata berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK dan BPKP,” pungkasnya.
Sementara itu Komisaris Utama (Komut) PT SMS yang saat ini menjabat, Regina David saat dihubungi koransn.com tidak mengangkat handphonenya. (ded)

