



“BPK melakukan pendampingan audit selama sebulan hasil audit tidak ada permasalahan keuangan. Kemudian hasil audit BPKP juga menyampaikan hal yang sama, yakni tidak ada kerugian negara, malahan BPKP menyatakan adanya hak saya sebesar Rp 1 miliar lebih yang hingga kini belum diberikan oleh PT SMS kepada saya,” terangnya.
Diungkapkan Sarimuda, kemudian berdasarkan hasil rapat RUPS pada tanggal 2 Agustus tahun 2022 menerima dan menyetujui laporan keuangan tahun 2021.
“Dengan disetujui dan diterimanya laporan pada terkahir jabatan saya, maka kesimpulannya tidak ada permasalahan kerugian negara selama saya menjabat direktur utama. Jadi intinya tidak ada kerugian negara bahkan dua lembaga yang menjadi kunci yakni BPK dan BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara. Insya Allah saya tidak bicara mengarang-ngarang, saya siap memberikan data akurat. Karena saya bicara berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, baik itu hasil audit dan tentang kesepakatan antara PT SMS yang telah dilegalisir oleh notaris. Jadi, jujur saya bicara apa adanya bicara yang sebenarnya,” pungkasnya.
Sementara itu Komisaris Utama (Komut) PT SMS yang saat ini menjabat, Regina David saat dihubungi koransn.com tidak mengangkat handphonenya. (ded)

