



“Saya biarkan saja. Karena saya selalu sholat dan berdoa agar orang-orang yang menzolimin saya diampuni,” katanya.
Lebih jauh Sarimuda menegaskan, jika tidak ada kerugian negara yang terjadi pada PT SMS selama dirinya menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut.
“Saya mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT SMS pada tanggal 20 Januari 2022. Kemudian pada tanggal 14 April ada surat yang disampaikan, dan akhirnya Alhamdulilah pada Mei 2022 permasalahan keuangan antara PT SMS dinyatakan clear, tidak ada masalah. Jadi sejak saya menjabat direktur utama pada Juni 2019 hingga saya mengundurkan diri tidak ada permasalahan keuangan dalam perusahaan PT SMS. Bahkan pernyataan Dirut PT SMS yang baru pada bulan Mei 2022, dikarenakan tidak adanya permasalahan keuangan maka seluruh keuangan PT SMS menjadi tanggung jawab perusahaan PT SMS. Jadi tidak ada kerugian negara selama saya menjabat direktur utama. Terkait saya dikatakan melakukan korupsi itu tidak ada, dan sungguh tega saya divonis korupsi di PT SMS,” paparnya.
Dilanjutkan Sarimuda, bahkan dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel yang saat itu melakukan pendampingan dan hasil audit dari BPKP, kedua lembaga tersebut menyatakan tidak ada kerugian negara yang terjadi selama dirinya menjabat Direktur Utama PT SMS. HALAMAN SELANJUTNYA>>

