Sampaikan Pembelaan, Muddai Madang: Saya Bukan Koruptor!







“Gas yang dikelola itu adalah gas komersil hingga pengelolaan dan penjualannya menggunakan prinsip bisnis to bisnis. Kemudian untuk saham juga dilakukan sesuai dengan aturannya. Tapi dakwaan dan tuntutan dibuat mengada-ngada dimana pembagian fee dan saham disebut Jaksa direkayasa, bahkan saya dikenakan TPPU. Pada pledoi ini saya sampaikan kalau saya sudah menjadi pengusaha sejak tahun 1982, dan semua aset harta benda milik saya murni hasil usaha kami dan sumber uangnya Insya Allah halal,” terangnya.

Dari itu, lanjut Muddai Madang, dirinya meminta agar Majelis Hakim dalam memutus perkara dapat berdasarkan keadilan karena tidak ada uang ataupun hadiah yang terimanya.

“Melalui pembelaan peribadi ini saya mohon dengan kerendahan hati agar Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Muddai Madang tidak terbukti bersalah, membebaskan Muddai Madang dari dakwaan dan tuntutan Jaksa, mengembalikan nama baik Muddai Madang, dan apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!