



Masih dikatakan Alex Noerdin, dalam pembelaan tersebut dirinya memohon agar Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutus perkara dengan mempertimbangkan pembelaannya.
“Dalam pembelaan ini agar Hakim dapat memutus perkara dengan menyatakan Alex Noerdin tidak terbukti bersalah seperti apa yang disebut dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Alex Noerdin dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, mengembalikan harkat dan martabat saya seperti semula, mengembalikan aset yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dan kalau Hakim berpendapat lain mohon hukuman yang seadil-adilnya,” paparnya.
Dilanjutkannya, kemudian jikalau terdapat kesalahan admnistrasi dalam Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel mohon Hakim mempertimbangkannya, karena hal itu bukanlah perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
“Karena saya yang kala itu selaku Gubernur Sumsel berniat baik, kecuali ada pihak lain yang memfitnah saya mengatakan Alex Noerdin korupsi,” tandasnya. (ded)

