




“Namun dalam surat dakwaan itu di split melainkan bukan digabungkan dan ini bertentangan dengan Pasal 141 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Rosalina yang juga Anggota LKBH KAHMI Sumsel.
Kemudian Radiansyah SH yang juga penasihat hukum terdakwa Paulina mengatakan, jika didapatkan fakta hukum bahwa terdapat selisih jumlah kerugian keuangan negara yang diuraikan Penuntut Umum dengan uang yang didakwakan kepada terdakwa dan terdakwa lainnya.
“Selanjutnya dakwaan Penuntut Umum juga tidak cermat, dimana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidiair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda. Rumusan tindak pidana dugaan korupsi dalam dakwaan primair tidak sama atau berlainan dengan unsur tindak pidana dugaan korupsi yang terdapat dalam dakwaan subsidiair yang dinyatakan Penuntut Umum telah dilanggar oleh terdakwa. Atas fakta rumusan dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan primair dan subsidiair tersebut, maka jelaslah dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang kabur dan tidak cermat serta cacat hukum,” ucap Radiansyah SH yang juga Anggota LKBH KAHMI Sumsel ini. (mil)







