Sampaikan Eksepsi, Penasihat Hukum Paulina Terdakwa Dugaan Korupsi Hibah Bawaslu Muratara Sebut Dakwan Tidak Cermat dan Kabur









“Karena jelas hal tersebut membuat terdakwa dijatuhi putusan pidana atas perbuatan yang tidak dilakukanya, dengan kata lain seharusnya dalam surat dakwaanya Penuntut Umum menguraikan secara jelas dan terperinci dalam surat dakwaannya,” terang Widodo.

Lanjutnya, atas eksepsi yang diajukan tersebut pihaknya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan sela yang salah satunya adalah menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDS-06/1.6.11/Ft.1/06/2022 tertanggal 13 Juni 2022 batal demi hukum.

“Serta menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa atas nama Paulina tidak dilanjutkan,” tandasnya.

Sementara Rosalina SH yang juga penasihat hukum terdakwa Paulina mengatakan, jika dalam proses penyidikan berkas perkara Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan secara jelas, dan rinci mengenai berapa kerugian negara yang dianggap dilakukan oleh terdakwa Paulina, maka seharusnya Penuntut Umum membuatnya dalam satu surat dakwaan terhadap beberapa terdakwa hingga dalam surat dakwaan tersebut membuat jelas dan rinci mengenai kerugian negara yang diakibatkan oleh beberapa terdakwa.















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!