



“Untuk tahun 2023 ini kami sudah menetapkan 10 Raperda diantaranya 3 usul inisiatif DPRD Kabupaten PALI dan 7 dari OPD Pemerintah Kabupaten PALI,” ujarnya.
“Kami juga menerima data bahwa 60% WBP di Lapas Muara Enim berasal dari Kabupaten PALI, untuk itu kami juga memohon bantuan dan dukungannya dalam hal pembangunan Lapas di Kabupaten PALI,” tambahnya.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Kanwil Kemenkumham dalam memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari Pemerintah Daerah, DPRD, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Dikatakan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, produk yang daerah yang dimaksud meliputi Perda, Perkada, serta yang berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
Kakanwil Ilham mengatakan, proses pembentukan peraturan daerah agar dapat dilakukan dengan baik di Daerah pada setiap tahapannya, terkoordinir dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menghindari adanya peraturan yang saling tumpang tindih ataupun bertentangan satu sama lain. HALAMAN SELANJUTNYA>>

