



“PT Gatramas Internusa ini kan melakukan pekerjaan pembangunan di PT Pusri, makanya PT Gatramas Internusa mengajukan kredit modal kerja. Disaat proses pencairan dilakukan saya hanya membaca dokumennya saja, kalau terkait berkas verifikasi dokumennya saya dapatkan dari Asri Wisnu Wardana yang kala itu mengirimkannya ke saya,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dalam melakukan proses pencairan kredit modal kerja tersebut untuk dokumen-dokumen persyaratannya diajukannya secara berjenjang guna dilakukan pemeriksaan.
“Awalnya saya ajukan ke atasan saya Pak Anton, kemudian diajukan ke Pak Rasman dan terkahir dokumen persyaratan diajukan dan diperiksa Pak Aran Haryadi (terdakwa) selaku Pimpinan Kredit. Setelah itu dokumen dikembalikan lagi ke kami selaku pegawai analis yang selanjutnya dilakukan pencairan,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

