




Palembang, JN
Karisna pegawai bagian Analis Kredit Bank Sumsel Babel, Rabu (27/4/2022) menjadi saksi dalam sidang Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakawa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel rugikan negara Rp 13 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Palembang.
Diungkapkan saksi Karisna, dalam perkara ini dirinya yang melakukan pencairan pemberian kredit modal kerja Bank Sumsel Babel kepada PT Gatramas Internusa.
“Kala itu Asri Wisnu Wardana (terdakwa) tidak masuk kerja maka saya menggantikan pekerjannya yakni melakukan pencairan kredit tersebut. Saya melakukan mulai dari proses pencairan hingga dilakukan pencairan karena adanya instruksi atasan yakni Pak Anton,” ungkapnya dalam persidangan.
Masih dikatakannya, jika proses pencairan tersebut dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Gatramas Internusa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

