




Masih dikatakan saksi, selain itu ada juga uang yang keluar dari rekening Muddai Madang ke rekening atas nama Ratna Yulita.
“Untuk uang yang dikirimkan ke rekening Ratna Yulita ada yang senilai Rp 3 miliar, dan ada juga senilai Rp 400 juta,” tegasnya.
Di persidangan, Muddai Madang membantah keterangan dari Nani Triana saksi pihak dari Bank Mandiri Palembang. Dikatakan Muddai Madang, jika uang dolar yang masuk ke rekeningnya merupakan uang yang sah.
“Itu uang sah dari dividen PT DKLN, uang itu memang hak DKLN,” ujar Muddai Madang.
Terkait hal tersebut Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH langsung mengingatkan terdakwa Muddai Madang. Dikatakan Hakim, jika Muddai Madang mau menyampaikan keterangan maka disampaikan nanti disaat sidang pembelaan.
“Kalau suudara Muddai Madang mau menyampaikan pembelaan, nanti ketika sidang pembelaan,” cetus Hakim Yoserizal. (ded)







