



Masih dikatakannya, jika dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,9 miliar lebih tersebut terdakwa Dedy Chandra baru mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lebih.
“Jadi terdakwa baru mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lebih. Tapi uang tersebut dikembalikan terdakwa langsung ke rekening BNI,” katanya.
Dilanjutkannya, dalam persidangan tersebut pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan dua Ahli, yakni Dr H Ruben Achmad SH MH selaku Ahli Hukum Pidana dan Hadi Wibowo selaku Ahli Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP.
“Sedangkan untuk agenda sidang kedepannya kami masih menghadirkan Ahli,” pungkasnya. (ded)

