Saksi Sebut Terdakwa Dugaan Korupsi Sewa Gerai ATM BNI Tujuh Kali Tukar Tambah Mobil Mewah







Masih dikatakannya, jika dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,9 miliar lebih tersebut terdakwa Dedy Chandra baru mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lebih.

“Jadi terdakwa baru mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lebih. Tapi uang tersebut dikembalikan terdakwa langsung ke rekening BNI,” katanya.

Dilanjutkannya, dalam persidangan tersebut pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan dua Ahli, yakni Dr H Ruben Achmad SH MH selaku Ahli Hukum Pidana dan Hadi Wibowo selaku Ahli Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP.

“Sedangkan untuk agenda sidang kedepannya kami masih menghadirkan Ahli,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!