




“Bahkan dari fakta di lapangan terdapat galian dari penambangan batu bara,” kata saksi Venpri Sagara.
Lebih jauh dikatakan saksi, terkait perkara tersebut pada tahun 2013 PTBA telah menyurati Kementrian ESDM RI meminta solusi apa yang harusnya dilakukan oleh PTBA terkait PT Andalas Bara Sejahtera menambang batu bara di lahan milik PTBA.
“Dalam surat itu kami jelaskan jika dampaknya yakni royalti dan pajak tidak masuk ke negara, menimbulkan kerusakan lingkungan karena lahan tidak direklamasi. Akan tetapi surat yang kami kirim ke Kementerian ESDM RI tidak ada jawaban,” ungkapnya.
Kemudian pihaknya dari PTBA mengirimkan surat kepada Dinas ESDM Sumsel dan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat hingga akhirnya dilakukan peninjauan ke lokasi.
“Pada 15 Februari 2013 dilakukan peninjauan ke lokasi untuk mengecek titik batas. Dimana saat itu di lokasi ada tim kami dari PTBA yang turun, di lokasi juga ada pihak dari PT Andalas Bara Sejahtera, pihak dari Dinas ESDM Sumsel dan pihak dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat. Dari peninjauan lokasi inilah diketahui jika PT Andalas Bara Sejahtera menambang batu bara di lahan milik PTBA,” terang saksi.
Lanjutnya, jika dari peninjauan tersebut dibuat berita acara yang isinya PT Andalas Bara Sejahtera harus menghentikan aktivitas penambangannya di lahan PTBA.
“Kemudian tindaklanjut dari peninjauan kami dari PTBA mengirimkan surat kepada PT Andalas Bara Sejahtera untuk menyampaikan kembali agar menghentikan aktivitas penambangan batu bara di lahan PTBA. Namun Surat kami dibalas oleh PT Andalas Bara Sejahtera yang isinya mereka membantah melakukan penambangan di lahan PTBA. Bahkan saat rapat di Kantor PTBA di di Jakarta, perwakilan PT Andalas Bara Sejahtera juga tidak mengakui mereka menambang di wilayah izin PTBA hingga akhirnya kami melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejati Sumsel,” pungkas saksi Venpri Sagara. HALAMAN SELANJUTNYA>>







