Saksi OTT Dugaan Suap Proyek Muba Kembalikan Uang Fee, JPU KPK: Tak Hapus Proses Hukum!







“Ketiga saksi mengakui mendapatkan jatah fee. Dimana untuk saksi Arwin mendapat fee Rp 124 juta fee dan baru Rp 39 juta yang dikembalikan ke kas negara, kemudian saksi Nelly Kurniati menerima Rp 371 juta dan baru Rp 180 juta yang dikembalikannya ke negara, serta saksi Rudianto menerima fee Rp 100 juta dan baru Rp 40 juta yang dikembalikan ke kas negara melalui KPK,” jelas JPU Taufiq Ibnugroho.

Dilanjutkannya, dari keterangan para saksi di persidangan juga mengungkap jika pemberian fee proyek di Dinas PUPR Muba juga terjadi di bidang lainnya selain Bidang Sumber Daya Air.

“Pada perkara ini kan awalnya soal pemberian fee dari kontraktor Suhandy (terdakwa sudah divonis) terkait empat proyek yang didapatkannya di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba. Namun disidang kali ini, mengungkap fakta jika ada fee dari kontraktor lainnya yang juga mendapatkan proyek di bidang lain selain Bidang Sumber Daya Air di Dinas PUPR Muba, kedepan kita akan terus mendalaminya,” tegasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!