




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho SH MH, Rabu (6/4) menegaskan, dalam dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 jika ada sejumlah pihak yang telah mengembalikan sebagian fee yang diterima.
Terkait hal tersebut, Taufiq Ibnugroho menegaskan, jika pengembalian uang tidak akan menghapus proses hukum.
“Dalam perkara ini ada sejumlah saksi yang mengakui mendapatkan jatah fee proyek dan sebagian uangnya telah dikembalikan. Terkait hal itu tentunya pengembalian uang tidak akan menghapus proses hukum,” tegasnya usai sidang terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba) di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Dijelaskannya, saat di persidangan ada tiga saksi yakni Arwin Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Muba, Nelly Kurniati Kabid Pengembangan Dinas PUPR Muba, dan Rudianto Kabid Pengembangan dan Pengedalian Dinas PUPR Muba yang dihadirkan menjadi saksi ketiga terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

