



Deni menyebutkan pernah dititipi “fee” oleh salah satu rekanan sejumlah Rp16 juta dan selanjutnya uang tersebut diambil orang suruhan Marcos bernama Citra.
Jaksa lalu menyebutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 28 milik Deni.
“Dalam BAP 28 saudara mengatakan ‘Ada kewajiban setoran ‘commitment fee’ yang diserahkan ke Sujarno selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat yaitu 0,5 persen dari kontrak yang sudah dikurangi dari 11,5 persen dan pajak; untuk jatah Kabid Bina Marga Dinas PUPR sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran sebesar 0,5 persen dari kontrak yang sudah dikurangi dari 11,5 persen dan pajak; untuk jasa Pejabat Pembuat Komitmen sebesar 1 persen dari kontrak yang sudah dikurangi dari 11,5 persen dan pajak’, bagaimana keterangan saudara?” tanya Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK Zainal.
“Benar, itu saya dijanjikan Marcos, tapi saya belum dapat, masih dijanjikan saja,” jawab Deni.
Deni sendiri pindah dari Kecamatan Tanjungpura menjadi Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat pada 8 November 2021 setelah menghadap Iskandar Parangin Angin.
Iskandar meminta agar Deni dalam menjalankan tugasnya jangan sampai tidak meloloskan perusahaan yang sudah ditunjuk “Grup Kuala”. (Antara/ded)

