Saksi Jelaskan Pembagian “Fee” Dalam Perkara suap Bupati Langkat







Deni sendiri sudah mengenal Muara Parangangin Angin sejak 2017.

“Biasanya yang ambil ‘fee’ adalah Marcos, kalau rekanan tidak bayar ‘fee’ biasanya tidak dapat pekerjaan lagi,” tambah Deni.

Deni sendiri menyebut Muara mendapat 7 pekerjaan yang berasal dari APBD Perubahan 2021.

Marcos yang dimaksud adalah salah satu orang kepercayaan dari Iskandar Parangin Angin. Iskandar Parangin Angin adalah kakak kandung dari Terbit Rencana Perangin Angin. Iskandar merupakan Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai “Pak Kades”.

Dalam dakwaan disebutkan Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan, yaitu Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut “Grup Kuala” untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

“Saya dijanjikan dapat setengah persen oleh Marcos, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat setengah persen,” tambah Deni. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!