




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Senin (23/5/2022) menegaskan, para saksi tetap akan dihadirkan secara bergilir dalam persidangan dua terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun kedua terdakwa tersebut, yakni; Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel).
“Dalam sidang kedua terdakwa tersebut untuk para saksi tetap akan dihadirkan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel,” tegasnya.
Diungkapkannya, jika pada sidang sebelumnya sudah ada sejumlah saksi dari pihak Bank Sumsel Babel yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang kedua terdakwa tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

