Saksi: Ardian Perlihatan Sikap Aneh saat Ditanya Soal Dana PEN Muna









Dia mengaku tidak tahu alasan Ardian marah. Cuma, menurut Yuniar, Ardian menyebut kasubdit sebelum Yuniar pernah menerima uang dolar Singapura sehingga Ardian belum memberikan parafnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Yuniar Dyah Prananingrum sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap persetujuan dana PEN yang menjerat mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Ardian didakwa menerima suap Rp2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan adik bupati Muna, La Ode Rusdianto Emba yang berkaitan dengan dana pinjaman PEN Kolaka Timur pada 2021.

Yuniar adalah salah satu dari lima saksi yang dihadirkan oleh JPU, dengan empat lainnya adalah Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah pada Kemenkeu Dudi Hermawan, Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha Pimpinan bagian Umum Ditjen Bina Keuangan Daerah Rinda Rizkiani, analis kebijakan ahli pertama Mendagri Irman Nurhadil dan Kepala Bapeda Litbang Kolaka Timur Mustakim Darwin.

Dalam sidang ini, Ardian didakwa bersama-sama Laode M Syukur yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara/andi)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!