Saksi: Ardian Perlihatan Sikap Aneh saat Ditanya Soal Dana PEN Muna







Hakim pun menanyakan apakah saat Ardian melipat dokumen disampaikan ada amplop setebal itu.

“Ada. Saya sampaikan (ke Okta) bahwa pak dirjen melipat ini, saya contohkan ke Okta saya ambil dokumennya dilipat segini, terus kata Okta ‘jangan dilipat lagi ibu, kurang lebih seperti ini tebalnya gitu’,” lanjut Yuniar.

Ketika hakim kembali bertanya yang dimaksud tebal itu dokumen atau uang, Yuniar mengaku tidak tahu yang dimaksud tebal itu. Hingga saat ini dia tidak mengetahui maksud itu.

Menurut Yuniar, setiap daerah yang mengajukan PEN agar disetujui itu harus mendapatkan tanda tangan dari Ardian. Bila tidak, dana itu tidak bisa sampai ke Mendagri dan Kemenkeu sehingga dana tidak cair.

Lebih lanjut, Yuniar juga mengatakan Ardian pernah marah-marah ketika disinggung perihal permohonan PEN Kabupaten Enrekang, yang tidak disetujui Ardian.

“Kalau Kabupaten Bone kami nggak paham, kalau Kabupaten Enrekang beliau pernah menanyakan ‘ada yang kenal atau tidak?’, saya bilang nggak kenal, beliau juga karena Kemenkeu juga bersurat menanyakan pertimbangan Enrekang disampaikan (Ardian) bahwa Kasubdit sebelum saya menerima dolar Singapura, itu yang beliau sampaikan ke saya,” ujar Yuniar.

“Gimana kalo terdakwa ditanya paraf itu? Terdakwa marah-marah?” tanya hakim lagi.

“Kalau beliau diingatkan, beliau marah, Pak. Izin,” kata Yuniar. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!