




Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Ardian Noervianto menyampaikan kepada Laode Syukur agar pengajuan pinjaman PEN Kolaka Timur disetujui.
Atas permintaan Ardian tersebut pada tanggal 10 Juni 2021 La Ode Syukur dan Sukarman Loke bertemu di kantor Ardian. Dalam pertemuan itu Ardian meminta fee sebesar 1 persen kapada Laode Syukur.
Selanjutnya, Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis (suami Andi Merya) mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2 miliar secara bertahap, yaitu pada tanggal 11 dan 16 Juni 2021 ke rekening Bank Mandiri atas nama L.M. Rusdianto Emba untuk diserahkan kepada Ardian melalui Laode Syukur dan sukarman Loke.
Atas pengajuan pinjaman PEN dari Pemkab Kolaka Timur, Ardian memberikan prioritas dengan membahasnya dalam rakortek dengan PT SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kemenkeu (DJPK), dan Kemendagri yang hasilnya Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar. (Antara/ded)







