



“Sebenarnya maaf, (prosesnya) bukan tidak dilanjutkan, pada saat mau buat data, disuruh Bu Ana, katanya ‘Coba buat data, mana-mana backdate juga, sudah surat pertimbangan tetapi untuk Kolaka Timur nah ini pending dahulu karena ada OTT’,” ungkap Poltak.
Ana yang dimaksud adalah Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Yuniar Dyah Prananingrum yang merupakan atasan Poltak.
“Selanjutnya saya tidak tahu lagi Pak, jadi kami kerjakan yang lain, saya tidak mau tahu Pak, jadi yang penting saya mengerjakan tugas saya saja Pak,” ungkap Poltak.
Poltak selaku analis memang bertugas untuk membuat draf surat pertimbangan dari Kemendagri sebagai salah satu syarat suatu daerah dapat memperoleh pinjaman dana PEN.
“Saat disposisi datang, kami siapkan dokumen yang dibutuhkan. Akan tetapi, memang untuk Kolaka Timur ada permohonan direvisi karena angka pinjaman berubah,” tambah Poltak.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kata dia, proses di Kementerian Dalam Negeri seharusnya hanya 3 hari. Akan tetapi, hal tersebut tidak mungkin dilakukan.
“Dari staf (saya) kepada kasubdit untuk dibaca ulang lalu dicetak kemudian diparaf, masuk direktur, dari direktur ke dirjen, dari dirjen ke sekjen dibuat disposisi ke biro hukum, dikembalikan ke sekjen lalu ke sekretariat irjen, dari irjen kembali ke sekjen lalu ke stafsus baru ke menteri, jadi belum tentu hari itu bisa semua. Semua daerah prosesnya melampaui 3 hari Pak,” ungkap Poltak. HALAMAN SELANJUTNYA>>

