



“Saat penangkapan tersangka sedang berada didalam pondok menunggu di jalan Lintas Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura OKU Timur. Curiga dengan gerak-gerik tersangka, petugas kita langsung melakukan penggerebekan dan langsung dilakukan penggeledahan di tas yang dibawa oleh tersangka,” katanya.
Saat penggeledahan, lanjut Iptu Bondan, ditemukan barang bukti sabu seberat 1 Kg lebih sabu didalam tas jinjing yang dibawa oleh tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2)UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Diakui tersangka, barang haram tersebut bukan miliknya, ia hanya disuruh untuk mengantarkan sabu tersebut oleh seseorang berinisial ‘C’ (40), warga Dumai Provinsi Riau,” jelasnya. (ded)

