



“Namun yang jelas saya menilai tersangkanya lebih dari satu. Dan kita harapkan pihak-pihak yang terbukti turut serta juga dimintakan pertanggungjawaban pidana,” tandasnya.
Sementara Pengamat Hukum Sumsel, Dr.Hj.Sri Sulastri,SH.,M.Hum menilai jika KPK saat ini sedang melakukan pendalaman penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut. Untuk itulah KPK belum mengumumkan tersangkanya.
“Saya menilai KPK masih melakukan pendalaman penyidikan, hal itu terlihat dari sejumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik KPK,” ungkapnya.
Masih katanya, dalam pendalaman penyidikan tersebut akan banyak hal-hal yang nantinya ditemukan oleh KPK.
“Sebab pendalaman penyidikan ini dapat melebar sehingga akan ada hal-hal yang nantinya ditemukan Penyidik KPK,” katanya.
Ia berharap, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel tersebut diusut tuntas.
“Jadi kita harapkan diusut tuntas, proses siapa saja yang terbukti terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut,” pungkasnya.
Sementara Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya telah menegaskan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.
Masih dikatakan Ali Fikri, namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

