



Dilanjutkan Ruben, dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut tentunya siapapun yang terbukti ikut ambil bagian hingga terjadinya dugaan korupsi yang merugikan negara dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Karena pihak yang ikut ambil bagian dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Nah, terkait penetapan tersangka ini tentunya KPK harus dapat menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, inilah yang menjadi persoalannya terkesan KPK menjadi sangat lamban dalam mengumumkan siapa tersangkanya,” pungkasnya.
Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebelumnya telah mengungkapkan terkait pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan swasta, yakni karena KPK sedang mendalami pelaksanaan kerjasama PT SMS terkait aktivitas pengangkutan batu bara.
“Jadi dari pemeriksaan saksi pihak perusahaan swasta, KPK mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait pelaksanaan kerjasama dengan PT SMS dalam aktivitas pengangkutan batu bara di Sumsel,” kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/11/2022).
Ali Fikri sebelumnya mengatakan, jika KPK terus melakukan proses penyidikan terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
Bahkan Ali Fikri telah mengungkapkan sejumlah saksi yang sudah diperiksa Penyidik KPK di Kota Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

