



Dijelaskan Ruben, karena uang penyertaan modal merupakan uang negara tentunya mesti ada pertanggungjawabannya dan apabila dari hasil penyidikan KPK mendapati alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan penyimpangaan uang penyertaan modal maka pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penyertaan modal tersebut dapat diproses oleh KPK.
“Jadi kalau KPK mendapatkan alat bukti cukup adanya dugaan penyimpangan terhadap uang dari penyertaan modal hingga terjadi dugaan korupsi tentu pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penyertaan modal itu dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tandas Ruben.
Sementara Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum mengatakan, jika perusahaan BUMD tentunya mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah.
“Karena BUMD itu merupakan perusahaan milik pemerintah daerah. Sehingga untuk mengembangkan usaha BUMD tersebut, maka diberikanlah uang penyertaan modal,” katanya.
Dijelaskan Sri Sulastri, uang dalam penyertaan modal yang diberikan kepada BUMD merupakan uang negara.
“Karena uang itu uang negara tentunya harus dipertanggungjawabkan. Misalnya, dari penyertaan modal yang diberikan berapa keuntungannya dan berapa yang kembali masuk ke kas negara. Kalau tidak ada pertangungjawabannya dan disalahgunakan maka itu namanya dugaan korupsi, dan semua pihak yang terlibat di dalamnya tentunya dapat diproses hukum,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

