Ruang Sidang Dipadati Keluarga 15 Anggota DPRD Terdakwa Dugaan Penerimaa Fee Proyek Muara Enim







Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, 15 terdakwa tersebut dihadirkan langsung di persidangan karena agenda sidangnya yakni pemeriksaan para terdakwa.

“Dalam persidangan para terdakwa kita hadirkan secara langsung dan masing-masing terdakwa telah diperiksa. Dari persidangan tersebut tiga terdakwa tidak mengaku menerima uang fee, mereka yakni; Tjik Melan, Wiliam Husin dan Faizal Anwar,” kata JPU KPK.

Dilanjutkanya, terkait adanya tiga terdakwa yang tidak mengakui menerima fee itu merupakan hak dari terdakwa.

“Tapi kami sudah memiliki alat bukti yang kuat jika ketiga terdakwa tersebut menerima uang fee proyek dari A Elfin MZ Muchtar (mantan Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muara Enim yang sudah divonis), dimana uang itu bersumber dari Robi Okta Fahlefi (sudah divonis) yang merupakan kontraktor yang mendapatkan 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!