Rp 37 Miliar Dana Hibah KONI Sumsel 2021 Diusut Kejati dengan Penyidikan







“Seperti hari Senin ini ada tiga saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tegasnya.

Adapun ketiga saksi yang diperiksa tersebut, yakni; saksi HR selaku Ketua Panitia Cabang Olahraga (Cabor) Bermotor, saksi DG selaku Ketua Panitia Cabor Menembak, dan saksi TR dari pihak swasta.

“Para saksi diperiksa dalam rangka penyidikan umum perkara tersebut. Dimana dalam proses penyidikan ini, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel masih menguatkan alat bukti penyidikannya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel 2021 ini, Rabu (17/5/2023) Kejati Sumsel telah memeriksa saksi BA Ketua Panitia Cabang Olahraga (Cabor) E-sport, saksi IR Ketua Panitia Cabor Kick Boxing dan saksi AF Ketua Panitia Cabor Judo.

Kemudian pada Selasa (16/5/2023), Kejati Sumsel memeriksa saksi RH Ketua Panitia Cabor Wushu, saksi FM Ketua Panitia Cabor Angkat Besi, saksi HN Ketua Panitia Cabor Sambo dan saksi AS Ketua Panitia Cabor Hockey.

Bahkan sebelumnya, pada Senin (15/5/2023) lima saksi juga telah diperiksa. Kelima saksi tersebut, yakni; MN Ketua Panitia Cabor Muaythai, Drs HM AK MSi Ketua Panitia Cabor Pencak Silat, Drs AW MM Ketua Panitia Cabor Senam, SM Ketua Panitia Cabor Voli Indor dan AZ Ketua Panitia Cabor Drum Band.

Diketahui, jika dari Senin (8/5/2023) hingga Kamis (11/5/2023) 11 saksi juga telah diperiksa Kejati Sumsel, yang terdiri dari; empat Ketua Cabang Olahraga di KONI Sumsel, yakni; saksi YD, FA SSos, Ir IT MSi dan saksi AS yang keempatnya diperiksa pada Senin(8/5/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!